Umroh dan haji merupakan beberapa ibadah yang ada dalam Islam dan juga merupakan istilah yang tidak terdengar asing bagi orang di luar islam. Namun jangan sampai bagi anda yang mendengarnya tidak mengetahui bahwa sebenarnya ada beda umroh dan naik haji.
Sebelum berlanjut lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui dulu beberapa hal sebelumnya seperti:
- Apa pengertian umroh dan haji
- Apa beda umroh dan naik haji
Apa Pengertian Umroh dan Haji
Umroh memiliki pengertian yang hampir sama dengan haji. Umroh merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah, kegiatan ibadah ini berfokus hanya pada kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Sementara haji kegiatan ibadahnya berfokus pada Masjidil Haram, Wukuf di Arafah dan kemudian di Muzdalifah dan Mina untuk melempar jumrah.
Adapun jika dalam suatu travel umroh mengadakan program umroh berupa kegiatan seperti ibadah di Nabawi dan city tour selama di Madinah, maka itu bukan merupakan rangkaian ibadah umroh melainkan merupakan fasilitas dari harga paket umroh yang dibayar jemaah.
Beda antara Umroh dan Naik Haji

Meskipun terlihat sepintas sama-sama beribadah ke jazirah arab, namun ternyata haji dan umroh memiliki perbedaan. Antara lain:
Rukun Haji dan Rukun Umroh
Rukun merupakan salah satu pembeda antara ibadah haji dan umroh. Rukun haji meliputi niat ihram, tawaf, sai dan wukuf di arafah. Sementara untuk umroh yang menjadi perbedaan adalah tidak adanya wukuf di Arafah.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Dalam pelaksanaan ibadah haji, waktu pelaksanaanya sudah diatur sesuai syariat, yakni di bulan Dzulhijjah yang mana di tanggal 9 Dzulhijjahnya jemaah haji sedang melakukan salah satu rukun haji yakni Wukuf di Arafah.
Sementara untuk waktu pelaksanaan ibadah umroh tidak diatur waktu pelaksanaanya. Bisa dikerjakan kapanpun selagi finanasial, kesehatan dan kondisi secara umum mendukung. Oleh karenanya tidak heran apabila ada umat islam yang melaksanakan ibadah umroh lebih dari satu kali.
Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
Ibadah haji ialah bagian dari rukun islam, yang apabila tidak dikerjakan maka bisa membahayakan keislamannya. Hukm menunaikan ibadah haji ialah wajib bagi yang mampu. Mampu dalam arti fisik dan dalam arti finansial. Namun bukan berarti setiap muslim menyerah lebih awal apabila ada keterbatasan finansial misalkan, setiap muslim wajib mengejarnya bisa dengan cara berdoa, membangun silaturahmi yang kuat dan menabung, apabila semuanya sudah dimaksimalkan namun belum membuahkan hasil maka itu tidak menjadi masalah.
Dalam melaksanakan ibadah umroh hukumnya sunnah, meskipun banyak pendapat ulama yang mengatakan apabila seseorang tersebut mampu melaksanakan ibadah umroh lalu ia tidak mengerjakannya atau menunda-nundanya maka ia berdosa.
Wallahu A’lam
