Prosedur dan Panduan Pindah PIN Haji Plus ke Travel Baru

PIN Haji Plus atau Haji Khusus menjadi tanda bahwa jemaah telah terdaftar dalam antrean resmi Haji Khusus. Namun, dalam kondisi tertentu, jemaah dapat memindahkan pengelolaan keberangkatannya dari PIHK asal ke PIHK tujuan. Proses ini dikenal sebagai pindah PIN Haji Plus atau pindah PIN Haji Khusus.

Mengenai Pindah PIN Haji Khusus, banyak hal yang perlu diketahui oleh jemaah yaitu

  1. Faktor penyebab jemaah ingin pindah pin haji plus
  2. Penyebab yang diperbolehkan pindah pin haji khusus oleh undang-undang
  3. Syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang ingin Pindah PIN
  4. Prosedur atau Cara PIN Haji Khusus dari PIHK lama ke PIHK tujuan
  5. Apabila PIHK lama menahan jemaah untuk Pindah PIN.

Faktor Jemaah Ingin Pindah PIN

  1. Biaya yang tidak terjangkau
  2. Paket yang berbeda dengan akad saat pendaftaran
  3. Paket dari travel lain lebih menarik dan lebih diinginkan oleh calon jemaah
  4. Adanya sanak keluarga di travel tujuan
  5. Perjalanan selama masa tunggu di travel sebelumnya yang kurang baik
  6. Calon jemaah pindah dari suatu domisili ke domisili lainnya
  7. Travel sebelumnya tidak memperpanjang izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Yang perlu diketahui dari faktor-faktor jemaah ingin pindah PIN ke travel lain adalah tidak semua alasan tersebut bisa diterima oleh aturan perundang-undangan yang di atur oleh Pemerintah Indonesia. Setidaknya ada faktor-faktor yang diperbolehkan oleh Undang-Undang sehingga calon jemaah bisa melakukan Pindah PIN.

Faktor-Faktor yang Diperbolehkan Jemaah Pindah PIN Oleh Undang-Undang

  1. Adanya perbedaan paket yang diinginkan oleh calon jemaah
  2. Adanya sanak keluarga kandung di travel tujuan sehingga calon jemaha ingin 1 travel
  3. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.

Untuk lebih jelasnya terkait aturan Pindah PIN, calon jemaah bisa juga melihat Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20

Apakah Travel Asal Boleh Melarang/ Menghalangi Jemaah Pindah PIN?

Berdasarkan aturan Menag RI Tahun 2021 pasal 20, travel asal tidak boleh melarang jemaah untuk pindah PIN selagi memang memenuhi salah satu dari ketiga alasan tersebut dan yang menjadi travel tujuan adalah travel yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Travel asal juga tidak boleh memungut tambahan biaya kepada calon jemaah.

Syarat Utama Pindah PIN ke Travel Haji Khusus Tujuan

  1. Calon jemaah sudah memiliki nomor porsi yang terdaftar di Kemenag/ Kemenhaj
  2. Travel asal merupakan travel yang memiliki izin resmi dari Depag

Apa Saja Syarat/ Prosedur Untuk Pindah PIN ke Travel Tujuan?

  1. Surat Permohonan dan pernyataan calon jamaah haji khusus ke Travel Asal dan ke Travel Tujuan.
  2. Surat Pertanggungjawaban mutlak dari PIHK asal
  3. Surat Pernyataan dari PIHK asal
  4. Identitas yang digunakan saat mendaftar dan identitas yang saat ini dipakai. Identitas itu meliputi Foto KTP dan KK
  5. Foto copy SPPH, BPIH dan slip transfer setoran awal BPIH yang sebelumnya diproses oleh Travel Asal

Prosedur PIN ke Travel TujuanĀ  sebagai berikut:

  1. Pastikan sebelumnya jemaah membuat Surat permohonan dan pernyataan calon jamaah haji khusus ke Travel Asal dan ke Travel Tujuan (nomor 1) dan menyerahkan identitas yang digunakan saat mendaftar dan yang saat ini dipakai (4)
  2. Travel asal nanti akan menyerahkan:
    • Surat Pertanggungjawaban mutlak dari PIHK asal (2)
    • Surat Pernyataan dari PIHK asal (3)
    • SPPH, BPIH dan slip transfer setoran awal BPIH yang sebelumnya diproses oleh Travel Asal
  3. Dari semua output dokumen yang diberikan travel asal akan diberikan kepada travel tujuan atau ke calon jemaah untuk diserahkan ke travel tujuan
  4. Travel tujuan setelah menerima semua dokumen dari travel asal akan memproses ke Depag dan memfasilitasi calon jemaah untuk ke Depag dalam rangka konfirmasi atau persetujuan.

Untuk informasi Pindah PIN lebih lengkap bisa hubungi disini